Ukuran KTP Elektronik: mm, cm, Inci, dan Piksel

ukuran ktp

TLDR

e-KTP Indonesia mengikuti standar internasional ISO/IEC 7810 ID-1 dengan ukuran 85,60 x 53,98 mm (8,56 x 5,398 cm), sama persis dengan kartu ATM dan SIM. Untuk keperluan cetak, gunakan resolusi 300 DPI agar ukurannya tepat di angka 1011 x 638 piksel. KTP lama (non-elektronik) sedikit berbeda, yaitu 86 x 54 mm, tapi selisihnya tidak terasa dalam praktik.

Ukuran KTP di Indonesia sudah distandarisasi secara internasional, tapi angkanya sering tampak berbeda tergantung dari sumber mana Anda membacanya. Di satu artikel tertulis 323 x 204 piksel, di artikel lain muncul 1011 x 638 piksel. Kedua angka itu tidak salah, hanya diukur dalam kondisi berbeda. Pemahaman ini penting sebelum Anda mulai mencetak atau membuat desain berbasis ukuran KTP.

Ukuran e-KTP Standar Indonesia

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang berlaku saat ini mengikuti standar ISO/IEC 7810 format ID-1, yang diadopsi pemerintah Indonesia melalui Permendagri No. 38 Tahun 2009. Ukurannya identik dengan kartu ATM, kartu kredit, dan SIM karena semuanya mengacu pada standar yang sama.

SatuanUkuran
Milimeter (mm)85,60 x 53,98 mm
Sentimeter (cm)8,56 x 5,398 cm
Inci3,38 x 2,12 inci
Piksel (96 DPI)±323 x 204 px
Piksel (300 DPI)1011 x 638 px
Ketebalan0,76–1 mm

Ukuran ini berlaku untuk semua e-KTP yang diterbitkan sejak program KTP elektronik nasional dimulai. Kartu terdiri dari 7 lapisan berbahan dasar PETG (Polyethylene Terephthalate Glycol) yang memuat chip biometrik dan data pemilik kartu.

Mengapa Ukuran Piksel KTP Bisa Berbeda di Setiap Sumber?

Ini adalah kebingungan yang paling sering muncul. Jika Anda mencari ukuran KTP dalam piksel, satu artikel bisa menampilkan 323 x 204, artikel lain menampilkan 1011 x 638. Keduanya tidak keliru, hanya menghitung dengan DPI (dots per inch) yang berbeda.

Piksel bukan satuan fisik yang tetap. Jumlah piksel bergantung pada resolusi yang digunakan:

  • 96 DPI adalah resolusi layar standar. Ukuran KTP di 96 DPI menghasilkan ±323 x 204 piksel. Ini cukup untuk ditampilkan di layar, tapi hasilnya akan terlihat pecah jika dicetak.
  • 300 DPI adalah resolusi cetak standar. Di resolusi ini, ukuran KTP menghasilkan 1011 x 638 piksel. Ini yang sebaiknya digunakan untuk keperluan print.

Jadi, kalau Anda ingin mencetak KTP dengan hasil tajam dan ukuran pas, pastikan resolusi yang digunakan adalah 300 DPI. Kalau hanya untuk ditampilkan di layar atau diunggah ke formulir digital, 96 DPI sudah memadai.

Baca juga: Transformasi Digital: Lebih dari Sekadar Punya Aplikasi

Perbedaan Ukuran e-KTP dan KTP Lama

e-KTP dan KTP non-elektronik (yang berlaku sebelum 2011) memiliki ukuran yang berbeda, meski selisihnya kecil.

  • e-KTP (berlaku sekarang): 85,60 x 53,98 mm, diatur dalam Permendagri No. 38 Tahun 2009
  • KTP lama (non-elektronik): 86 x 54 mm, diatur dalam Permendagri No. 94 Tahun 2003

Selisihnya hanya sekitar 0,4 mm di lebar dan 0,02 mm di tinggi. Dalam praktik mencetak, perbedaan ini hampir tidak terasa. Tapi jika Anda membuat template untuk percetakan massal atau desain ID card dengan toleransi presisi tinggi, gunakan angka e-KTP (85,60 x 53,98 mm) karena itu yang berlaku saat ini.

Perlu juga diketahui, KTP yang sudah tidak berlaku bukan berarti harus diganti. KTP lama yang masih valid tetap bisa digunakan hingga Anda mendapatkan e-KTP dari Disdukcapil setempat.

Cara Mengatur Ukuran KTP di Microsoft Word

Kebutuhan paling umum yang mendorong orang mencari ukuran KTP adalah mencetak hasil scan KTP dengan ukuran aslinya di Word. Langkah-langkahnya cukup singkat.

  1. Buka Microsoft Word, lalu masukkan gambar hasil scan KTP melalui menu Insert > Pictures.
  2. Klik gambar yang sudah masuk, lalu klik kanan dan pilih Size and Position.
  3. Di tab Size, hilangkan centang pada opsi Lock Aspect Ratio.
  4. Atur Width menjadi 8,56 cm dan Height menjadi 5,398 cm.
  5. Klik OK, lalu cetak seperti biasa melalui File > Print.

Satu catatan praktis: beberapa printer rumahan memiliki margin otomatis yang tidak bisa dinonaktifkan. Kalau hasil cetak tampak sedikit lebih kecil dari aslinya, coba atur ukuran gambar sedikit lebih besar (misalnya 8,7 x 5,5 cm) dan lakukan uji cetak sebelum mencetak dalam jumlah banyak.

Prosedur yang sama berlaku untuk Adobe Photoshop. Buka gambar KTP, masuk ke Image > Image Size, nonaktifkan Constrain Proportions, lalu masukkan dimensi yang diinginkan dengan resolusi 300 DPI untuk hasil cetak terbaik.

Baca juga: Watang Sawitto: Jantung Kabupaten Pinrang yang Terus Berdenyut

Ringkasan Ukuran KTP

Ukuran standar e-KTP Indonesia adalah 85,60 x 53,98 mm atau 8,56 x 5,398 cm, mengikuti standar internasional ISO/IEC 7810 ID-1. Untuk keperluan cetak, gunakan resolusi 300 DPI agar ukuran piksel yang dihasilkan (1011 x 638 px) sesuai dengan dimensi fisik yang tepat.

Jika Anda perlu mencetak KTP atau membuat template ID card, angka-angka di atas sudah cukup sebagai acuan. Untuk verifikasi data kependudukan lainnya, situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah referensi yang paling akurat.

Scroll to Top