
TL;DR
SIP farmasi adalah surat izin praktik yang wajib dimiliki setiap tenaga kefarmasian sebelum bekerja di apotek, rumah sakit, atau fasilitas farmasi lainnya. Ada dua jenisnya: SIPA untuk apoteker dan SIPTTK untuk tenaga teknis kefarmasian. Keduanya diterbitkan gratis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan waktu proses paling lama 20 hari kerja, dan bisa diajukan secara online melalui sistem OSS.
Setiap apoteker yang bekerja di apotek, rumah sakit, atau klinik wajib mengantongi satu dokumen sebelum memulai praktik: SIP farmasi. Bukan sekadar formalitas. Apoteker yang berpraktik tanpa surat izin praktik dapat dikenai denda hingga Rp100 juta berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. SIP farmasi sebenarnya mencakup dua jenis izin yang berbeda, dan memahami perbedaannya penting sebelum Anda tahu harus mengurus yang mana. Simak penjelasannya berikut ini.
SIPA dan SIPTTK: Dua Jenis SIP dalam Dunia Farmasi
SIP farmasi adalah sebutan umum untuk surat izin praktik yang wajib dimiliki tenaga kefarmasian. Berdasarkan Permenkes No. 31 Tahun 2016, setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai latar belakang pendidikan dan tempat kerjanya. Ada dua jenisnya:
- SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker): diberikan kepada apoteker, yaitu sarjana farmasi yang sudah menyelesaikan program pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan.
- SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian): diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian (TTK), yaitu lulusan minimal D3 Farmasi yang bekerja membantu apoteker dalam pekerjaan kefarmasian.
Perbedaan keduanya bukan hanya soal nama. SIPA hanya bisa dimiliki oleh apoteker yang sudah menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapat gelar Apt. Gelar S1 Farmasi (S.Farm) saja tidak cukup untuk mengajukan SIPA. Lulusan S1 Farmasi yang belum mengambil profesi apoteker bisa masuk dalam kategori TTK dan mengurus SIPTTK, bukan SIPA.
TTK sendiri terdiri dari beberapa latar belakang pendidikan: lulusan D3 Farmasi, S1 Farmasi, dan Analis Farmasi. Ketiganya bisa mengajukan SIPTTK untuk bekerja di fasilitas kefarmasian di bawah pengawasan apoteker. Meski fungsi dan kewenangannya berbeda, baik SIPA maupun SIPTTK diterbitkan oleh instansi yang sama: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik dilaksanakan.
Baca juga: FEFO Adalah: Cara Kerja, Manfaat, dan Bedanya dengan FIFO
STRA: Syarat Mutlak Sebelum SIPA Bisa Diproses
Sebelum mengurus SIPA, ada satu dokumen yang tidak bisa dilewati: STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). STRA adalah bukti bahwa seorang apoteker sudah terdaftar secara resmi di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Tanpa STRA yang aktif, Dinas Kesehatan tidak akan memproses permohonan SIPA.
Ada perubahan penting yang berlaku sejak UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan: masa berlaku STRA berubah dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Apoteker yang sudah punya STRA lama dapat memperbarui statusnya melalui portal SATUSEHAT SDMK Kemenkes. Prosesnya dilakukan secara online dan paling lama memakan waktu 15 hari kerja.
Ketentuan yang sama berlaku untuk tenaga teknis kefarmasian: mereka wajib memiliki STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) sebelum bisa mengurus SIPTTK. Pengajuan e-STRTTK dilakukan melalui portal Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di ktki.kemkes.go.id.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan SIPA
Persyaratan dokumen SIPA bisa sedikit berbeda antardaerah, tapi secara umum berkas yang perlu disiapkan mencakup:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STRA yang masih berlaku, dilegalisir
- Fotokopi ijazah apoteker, dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat rekomendasi dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dan 3×4
Untuk pengajuan SIPA kedua atau ketiga, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi SIPA yang sudah dimiliki sebelumnya. Dokumen SIPTTK hampir sama, dengan satu perbedaan utama: surat rekomendasi diminta dari PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia), bukan dari IAI.
Cara Mengurus SIPA Lewat Sistem OSS
Pengajuan SIPA kini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi. Ini adalah sistem perizinan terpadu pemerintah yang memungkinkan pengajuan berbagai jenis izin praktik dari satu portal.
Sebelum mengunggah dokumen ke OSS, apoteker perlu mendapatkan surat rekomendasi dari IAI terlebih dahulu melalui portal SIAP (Sistem Informasi Apoteker). Proses pengurusan rekomendasi ini biasanya memakan waktu 7 sampai 14 hari kerja. Setelah rekomendasi diterima, semua berkas diunggah ke portal OSS. Dinas Kesehatan setempat kemudian melakukan verifikasi, dan jika dokumen dinyatakan lengkap, SIPA akan diterbitkan.
Pengajuan bisa juga dilakukan secara offline langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat, bagi yang mengalami kendala teknis dengan sistem online.
Baca juga: Transformasi Digital: Lebih dari Sekadar Punya Aplikasi
Waktu Proses dan Biaya Pengurusan
Berdasarkan Surat Edaran Menkes HK.02.02/MENKES/24/2017, Dinas Kesehatan setempat menerbitkan SIPA paling lama 20 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diterima. Dalam praktiknya, banyak daerah menyelesaikan proses ini dalam 7 sampai 14 hari.
Soal biaya: pengurusan SIPA tidak dipungut biaya alias gratis, berlaku baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan.
Karena STRA sekarang berlaku seumur hidup, SIPA yang diterbitkan berdasarkan STRA seumur hidup tidak memerlukan perpanjangan berkala seperti dulu. Tapi SIPA tetap bisa dicabut sewaktu-waktu jika apoteker melanggar kode etik atau ketentuan hukum yang berlaku, atau jika tempat praktik yang tercantum berubah status.
Batas Tempat Praktik dan Aturan yang Perlu Diketahui
Satu SIPA hanya berlaku di satu tempat praktik. Jika apoteker ingin bekerja di lebih dari satu fasilitas, ia harus mengajukan SIPA secara terpisah untuk masing-masing tempat. Berikut batas yang berlaku:
- Apoteker yang bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik) boleh memiliki hingga 3 SIPA untuk tiga tempat berbeda.
- Apoteker yang bekerja di fasilitas produksi atau distribusi farmasi hanya boleh memiliki 1 SIPA sesuai tempat kerjanya.
Apoteker yang sudah memiliki SIA (Surat Izin Apotek) sebagai pemilik apotek hanya bisa memegang 2 SIPA tambahan di tempat pelayanan kefarmasian lain. Jadi jika Anda sudah membuka apotek sendiri, jumlah tempat praktik tambahan terbatas pada dua, bukan tiga.
Untuk SIPTTK, batas maksimalnya sama: tiga tempat fasilitas kefarmasian.
Mengurus SIP farmasi memang butuh beberapa langkah, tapi jalurnya sudah cukup jelas. Kunci utamanya ada di kelengkapan dokumen sejak awal: STRA atau STRTTK yang aktif, surat rekomendasi dari IAI atau PAFI, dan surat keterangan tempat praktik. Detail persyaratan bisa sedikit berbeda di tiap daerah, jadi konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sebelum mengajukan berkas.

