Patriarki Adalah: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya

Patriarki Adalah

TL;DR

Patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki pada posisi dominan dalam berbagai aspek kehidupan, dari keluarga hingga politik dan ekonomi. Sistem ini bukan sekadar sikap individu, melainkan struktur yang diwariskan lintas generasi dan diperkuat oleh norma budaya, hukum, serta institusi sosial. Di Indonesia, laporan Global Gender Gap Index 2024 dari World Economic Forum menempatkan Indonesia di peringkat 100 dari 146 negara dengan skor 0,69, artinya baru sekitar 69% kesetaraan gender yang tercapai.

Di balik ungkapan “dapur, sumur, kasur” yang sudah lama familiar di telinga masyarakat Indonesia, tersimpan satu gagasan yang jauh lebih dalam dari sekadar pembagian tugas rumah tangga. Ungkapan itu adalah cerminan dari sistem yang lebih besar: patriarki.

Patriarki bukan fenomena baru, dan bukan hanya soal individu yang bersikap merendahkan perempuan. Sebagai sistem sosial, patriarki sudah terstruktur sejak ribuan tahun lalu dan terus hidup dalam berbagai bentuk hingga hari ini, termasuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Artikel ini membahas apa itu patriarki, dari mana asalnya, bagaimana cara kerjanya, dan apa dampaknya.

Apa Itu Patriarki dan dari Mana Asalnya

Patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama, mendominasi perempuan dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti. Dalam lingkup keluarga, sosok ayah atau laki-laki dewasa memegang otoritas penuh atas perempuan, anak-anak, dan harta benda. Sosiolog Sylvia Walby mendefinisikan patriarki sebagai sistem struktur dan praktik sosial di mana laki-laki mendominasi, menekan, dan mengeksploitasi perempuan.

Secara etimologis, kata ini berasal dari bahasa Latin patriarchia, yang berarti kepemimpinan atau kekuasaan ayah. Istilah yang lebih tua lagi ada di bahasa Yunani: patriarkhes, yang merujuk pada kepala keluarga laki-laki. Dalam perkembangan maknanya di era modern, patriarki tidak lagi hanya merujuk pada struktur keluarga, tetapi mencakup sistem yang lebih luas di mana laki-laki memiliki hak istimewa yang dilembagakan dalam berbagai institusi sosial.

Sejarah patriarki sudah sangat panjang. Para peneliti memperkirakan sistem ini mulai terstruktur sejak milenium kedua sebelum Masehi di Babel. Di Timur Dekat Kuno sekitar 3100 SM, dominasi laki-laki sudah terwujud dalam bentuk pembatasan kapasitas reproduksi perempuan dan pengucilan mereka dari proses representasi sejarah. Gerda Lerner, dalam bukunya The Creation of Patriarchy (1986), menjelaskan bahwa patriarki bukan sebuah peristiwa tunggal, melainkan sistem yang muncul di berbagai belahan dunia pada waktu yang berbeda-beda.

Sebelum abad ke-19, patriarki sering diposisikan sebagai “tatanan alam” yang sudah semestinya terjadi. Pemahaman itu mulai digugat seiring dengan perkembangan ilmu sosial dan gerakan feminis yang menegaskan bahwa pembagian peran gender adalah konstruksi sosial, bukan kenyataan biologis yang tak bisa diubah.

Patriarki Sebagai Sistem, Bukan Sekadar Sikap Individu

Satu hal yang sering keliru dipahami: patriarki bukan soal apakah seseorang bersikap merendahkan perempuan secara personal. Sebagian besar orang yang hidup dalam masyarakat patriarki tidak menyadari bahwa mereka sedang memproduksi ulang sistemnya.

Patriarki bekerja melalui norma budaya, aturan hukum, institusi pendidikan, agama, dan media yang secara kolektif memperkuat posisi laki-laki di atas perempuan. Karena diwariskan dari generasi ke generasi, banyak nilai patriarkal yang terasa seperti hal wajar atau tradisi yang harus dihormati, padahal sebenarnya adalah konstruksi yang bisa dipertanyakan.

Menurut Sanderson dan Stephen K. dalam jurnal The Evolution of Human Sociality (2001), patriarki adalah hasil konstruksi sosiologis yang diturunkan lintas generasi. Konstruksi itu membentuk peranan gender yang akhirnya mengkristal menjadi budaya yang sulit dihapuskan. Di Indonesia, kekuatan tradisi lokal dan adat yang mengandung nilai dominasi laki-laki menjadi salah satu faktor utama mengapa patriarki bertahan sangat lama.

Baca juga: Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2019

Lima Bentuk Ketidakadilan Gender dalam Masyarakat Patriarki

Patriarki tidak hanya berdampak pada satu aspek kehidupan. Dalam kajian sosiologi gender, ada setidaknya lima bentuk ketidakadilan yang umum ditemukan dalam masyarakat patriarki:

  • Subordinasi: Perempuan ditempatkan pada posisi lebih rendah dari laki-laki dalam pengambilan keputusan, baik di rumah tangga maupun di ruang publik. Pendapat perempuan sering dianggap kurang otoritatif, terutama dalam konteks formal.
  • Marginalisasi: Perempuan terdorong keluar dari peluang ekonomi dan politik. Data menunjukkan bahwa hanya 55% perempuan Indonesia yang memiliki pekerjaan formal, dibandingkan 83% pada laki-laki.
  • Stereotip: Label seperti “macak, manak, masak” atau “dapur, sumur, kasur” mengunci peran perempuan pada ranah domestik dan menutup peluang mereka di ranah publik. Stereotip ini diwariskan melalui pola asuh, media, dan norma sosial.
  • Kekerasan berbasis gender: Dominasi laki-laki dalam sistem patriarki menjadi salah satu akar kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data IJRS tahun 2021, 66,7% korban pelecehan seksual di Indonesia adalah perempuan.
  • Beban ganda: Perempuan yang bekerja di luar rumah tetap menanggung sebagian besar pekerjaan domestik, sementara tanggung jawab serupa tidak secara otomatis diharapkan dari laki-laki.

Wajah Patriarki di Indonesia

Indonesia bukan pengecualian dari sistem ini. Budaya patriarki sudah mengakar kuat dan meresap ke berbagai aspek kehidupan, dari struktur keluarga, tafsir agama, hingga praktik hukum di lapangan.

Secara struktural, posisi perempuan dalam politik Indonesia masih jauh dari setara. Meski ada kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan. Dalam laporan Global Gender Gap Index 2024 yang diterbitkan World Economic Forum, Indonesia berada di peringkat 100 dari 146 negara dengan skor 0,69. Skor terendah ada di kategori pemberdayaan politik, yaitu aspek yang paling lambat perubahannya di seluruh dunia.

Di ranah ekonomi, data menunjukkan bahwa 47,24 juta perempuan usia produktif di Indonesia tidak aktif secara ekonomi. Bukan hanya soal pilihan individu, ini juga mencerminkan sistem yang belum menyediakan dukungan memadai agar perempuan bisa berpartisipasi penuh di pasar kerja, mulai dari keterbatasan akses penitipan anak, fleksibilitas kerja yang minim, hingga diskriminasi dalam promosi jabatan.

Patriarki juga terlihat dalam cara hukum diterapkan. Ada kecenderungan, baik disadari maupun tidak, untuk mengadopsi sudut pandang patriarkis saat menangani kasus kekerasan berbasis gender, seperti menyalahkan korban atau tidak memberikan perlindungan yang memadai. Namun, ada kemajuan signifikan di sisi regulasi: pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tonggak penting yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban.

Baca juga: Survei COVID-19 diadakan di sektor swasta Indonesia

Menghadapi Patriarki: Dari Kartini hingga Gerakan Digital

Perlawanan terhadap patriarki di Indonesia punya sejarah panjang. Tokoh seperti Kartini, Dewi Sartika, dan Cut Nyak Dien sudah memperjuangkan hak perempuan sejak awal abad ke-20. Pada 1912, organisasi Putri Mardika berdiri sebagai organisasi perempuan pertama di Indonesia yang fokus pada akses pendidikan untuk perempuan. Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 1928 menjadi tonggak kebangkitan kesadaran kolektif yang lebih luas.

Gerakan itu kini berkembang ke ranah digital. Para aktivis kesetaraan gender memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan kesadaran tentang isu-isu yang berkaitan dengan patriarki, dari pelecehan seksual, pernikahan dini, hingga ketimpangan upah. Pengesahan UU TPKS sendiri dianggap sebagai salah satu hasil nyata dari perjuangan yang dilakukan oleh para aktivis ini selama bertahun-tahun.

Patriarki adalah sistem sosial, dan sistem sosial bisa berubah. Perubahan itu tidak terjadi dalam semalam, dan tidak cukup hanya dengan mengubah sikap individu. Dibutuhkan perubahan kebijakan, kurikulum pendidikan, pola asuh, dan cara kita semua membaca ulang norma-norma yang selama ini dianggap wajar. Memahami apa itu patriarki dan bagaimana cara kerjanya adalah langkah pertama dari perjalanan yang masih panjang.

Scroll to Top